Kamis, 16 Desember 2010

REVISI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Revisi akan menghapus delapan hak pekerja

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan mendapat perlawanan dari kalangan serikat pekerja. Sebab, serikat pekerja menilai revisi itu hanya akan menguntungkan pengusaha.

Penolakan itu disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal. KAJS merupakan perkumpulan organisasi serikat pekerja dari berbagai institusi, buruh, hingga mahasiswa. Jumlah anggotanya mencapai 64 organisasi.

Selasa, 07 Desember 2010

UMK 2011 TERTINGGI DI JAWA BARAT

KABUPATEN BEKASI UMK 2011 TERTINGGI DI JABAR

Bandung, 19/11 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, resmi menetapkan (UMK) 2011, dari 26 kabupaten/kota di Jabar dan UMK Kabupaten Bekasi merupakan yang tertinggi, yaitu Rp1.275.000, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah yaitu Rp732.000.-
"Penetapan UMK 2011 ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur No561/Kep 1564-Bansos/2010 tentang upah minuman kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.

Ia menjelaskan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 adalah sebesar 8,52 persen.

KEP.231/MEN/2003 tentang TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.231/MEN/2003

TENTANG

TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum;

Rabu, 24 November 2010

GUBERNUR JAWA BARAT TETAPKAN UMK 2011

BANDUNG,Pikiran Rakyat(PRLM).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2011 sebagai gaji paling rendah di sebuah kawasan. Penetapan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor. 561/Kep.1564-Bansis/2010 tentang UMK Jabar 2011.

Gubernur menjelaskan,

Selasa, 23 November 2010

UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN

Diskusi Tentang Praktek Kerja Kontrak Dan OutSourcing

tor
DISKUSI TERBATAS
PRAKTEK KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING BURUH
DAN REVISI UU 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
AKATIGA, 18 November 2010

Latar Belakang
Penelitian mengenai “Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia” yang baru saja diselesaikan oleh Akatiga-FSPMI-FES memperlihatkan bahwa praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing diterapkan di hampir semua sub-sektor industri metal di semua lokasi penelitian (Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Jawa Timur), baik di perusahaan PMA maupun PMDN, yang berada di dalam maupun di luar kawasan industri. Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing di semua bagian pekerjaan produksi dan nonproduksi, atau di pekerjaan utama dan pekerjaan pendukung.

Sabtu, 13 November 2010

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN


ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA NASIONAL



MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita – cita tersebut, pekerja indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan indonesia.

Bahwa kaum pekerja indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat bergabung kedalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Bahwa kemudian dari pada itu untuk menjadikan serikat pekerja nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja Nasional.


Visi :

“Memperjuangkan terwujudnya masyarakat pekerja yang diperlakukan secara adil, hidup sejahtera dan bermartabat”

Misi :

-Mempunyai komitmen yang kuat terhadap perjuangan serikat pekerja untuk mendorong penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan dengan ikut mengawasi serta melaporkan aparat penegak hukum dari perilaku bermasalah dan korupsi.

-Menumbuhkan kepemimpinan SPN yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas dan soliditas terhadap seluruh pekerja anggota yang memiliki integritas kepribadian yang baik, keunggulan moral, amanah dan propesional dibidang ketenagakerjaan.

-Mendorong dan membangun perangkat organisasi ditingkat otonomi daerah yang terintegrasi serta berorientasi pada semangat kesatuan dan persatuan secara propesional melalui musyawarah pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten / kota.

-Mendorong adanya sistem pengupahan yang layak serta mempunyai nilai daya saing secara individu bagi peningkatan kehidupan pekerja bserta keluarganya melalui penguatan posisi tawar perjuangan SPN.

-Mendorong secara institusi maupun individu untuk menempatkan organisasi SPN sejajar dengan organisasi masyarakat sosial, ekonomi dan politik lainnya yang mampu melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.

Rabu, 22 September 2010

Pengorganisasian (Organizing)

Organitation Performance
Adalah hasil dari utilisasi semua kapabilitas organisasi sesuai dengan intensi strategis. Hasilnya dapat berupa bentuk yang tangible dan intangible; baik dari perspektif finansial, pelanggan, proses, maupun pembelajaran dan pertumbuhan organisasi (financial, customer, internal process and learning & growth perspectives).

Strategic Intent
Adalah upaya organisasi dalam menterjemahkan visi/ misi menjadi beragam intensi organisasi di masa mendatang pada tingkat strategis, ataupun dalam bentuk sasaran pada tingkat organisasi.

Kebutuhan Hidup Layak (Living Wage)

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau menurut perundangan yang berlaku.
Di Indonesia, pemerintah dalam hal ini gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/ atau bupati/walikota, menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan

Bagaimana Menganalisa SWOT (How To Prepare a SWOT Analysis) Analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan, Ancaman)

Analisis SWOT adalah instrument perencanaaan strategis yang klasik. Dengan menggunakan kerangka kerja kekuatan dan kelemahan dan kesempatan ekternal dan ancaman, instrument ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik untuk melaksanakan sebuah strategi. Instrumen ini menolong para perencana apa yang bias dicapai, dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh mereka. Juga dapat diartikan Analisa SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. Analisa ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats).

Senin, 21 Juni 2010

DPR D BANDUNG BARAT MENGECEWAKAN

Senin 14 Juni 2010, setelah SP/SB Bandung Barat (DPC SPN, DPC SBSI'92 & FSPMI) bertemu langsung dengan ketua DPR D Bandung Barat untuk menagih janjinya yang akan menandatangani surat rekomendasi kepada DPR RI menyangkut beberapa tuntutan seperti diantaranya adalah : Menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik, Revisi UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, dan lainnya. Pada hari itu pula ketua DPR D menandatangani surat rekomendasi sekaligus membuat agenda pemberangkatan ke Jakarta dalam menyampaikan surat tersebut kepada DPR RI.

Di lain sisi dalam menghantarkan rekomendasi tersebut ketua DPR D Bandung Barat, A. Umbara Sutisna telah memberikan mandat kepada Komisi D, Asep Hendra. M untuk bersama bertemu dengan DPR RI Komisi IX. Rabu 16 Juni 2010 rombongan dari Pihak SP/SB dan Komisi D, DPR D Bandung Barat berharap untuk dapat tersampaikannya aspirasi tersebut, sesampainya diperkantoran DPR RI di Jakarta rombongan tidak di terima.

Hal ini menjadi kekecewaan kenapa terjadi seperti ini. Pertanyaanya, apakah buruh telah dikebuhi? Mengapa DPR D Komisi D tidak bisa bertemu dengan DPR RI? Apakah ini sekedar kamuflase semata? atau apakah ini kebodohan kita?

Buruh Tolak Revisi UU Tenaga Kerja

DIPONEGORO,(GM)-
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasioanl (May Day), puluhan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (5/4). Mereka menuntut pemerintah agar 1 Mei dijadikan sebagai libur nasional, memberlakukan sistem jenjang karier bagi buruh serta menolak revisi UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan karena merugikan buruh.

"Selain itu, hapus sistem kontrak dan outsourcing. Karena dengan sistem itu buruh sangat dirugikan dan sangat tidak manusiawi. Banyak buruh kontrak yang sudah bekerja lima tahun, kemudian di-PHK tanpa pesangon dan direkrut kembali menjadi buruh kontrak. Banyak perusahaan yang menerapkan sistem ini," ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Iwan Kusmawan kepada wartawan usai audiensi dengan Komisi D

Jumat, 28 Mei 2010

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-150/MEN/1999 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa hubungan kerja tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga penerimaan upahnya tidak teratur;
2. bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
3. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu disempurnakan;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Rabu, 12 Mei 2010

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM


Ironis memang era kini, belum lama kita menghirup kebebasan mengemukakan pendapat kita, aspirasi kita, usulan kita, niat baik kita terhadap kemajuan bangsa ini demi tercapai masyarakat yang sejahtera sesuai dengan cita-cita mulia para pahlawan bangsa.

Produk hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang sudah begitu jelasnya mengatur, menjamin dan memberikan toleransi yang besar bagi warga negara untuk melaksanakan hajatnya. Namun ditengah perjalanannya ada saja yang menghalang-halangi dengan 1000 dalil alibi demi itulah, demi inilah, demi apapun yang ujung-ujungnya TIDAK BOLEH.

Salah satu contoh pada waktu Aksi Long March Bandung - Jakarta SPN Jawa Barat tanggal 25 Feb - 2 Mar 2010 kami dihadang oleh aparat Kepolisian di wilayah Cimahi dan di Wilayah Bogor, yang katanya kami tidak mengantongi surat izin.
Padahal kami sudah melakukan pemberitahuan sesuai aturan UU No. 9/1998 ke Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Apakah ini fenomena kembalinya era dahulu yang tumbuh subur dalam era reformasi???

Selasa, 23 Maret 2010

SERIKAT PEKERJA NASIONAL PEDULI




Bencana Banjir di Kabupaten Bandung tepatnya di Cieunteung, citepus dan sekitarnya masih belum surut bahkan kondisi air sempat pasang pada saat tim kami tiba disana. Adalah tahap ke II SPN Peduli Korban Bencana Alam yang terjadi di Kabupaten Bandung yang sebelumnya bantuan sudah di salurkan di Kampung Pasir Jambu Ciwidey Kabupaten Bandung.

Sabtu, 20 Maret 2010 agenda SPN Peduli ada di 2 tempat, pada agenda kali ini bantuan pertama disalurkan langsung pada korban banjir di Cieunteung yang kedua di daerah Ciwidey tepatnya di Kampung Cibodas.

Kegiatan sosial ini selalu diadakan oleh SPN dalam rangka membantu dan meringankan beban korban bencana alam.