Selasa, 29 Desember 2009

Perselisihan Hubungan Industrial


Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN


Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:

1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pengertian Sumber Hukum:

a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum


Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:

Sabtu, 26 Desember 2009

UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

Selasa, 01 Desember 2009

Kasus Buruh Hotel Grand Aquila Diadukan

Senin, 30 November 2009 , 15:49:00

PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.

Buruh Jabar Minta UU Ketenagakerjaan Tak Direvisi

Senin, 30 November 2009 | 22:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.

Pergerakan Buruh Indonesia Tolak Penetapan UMK

jum'at, 20 November 2009 | 19:55 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.

Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.

Ratusan Buruh Minta UMK Sesuai KHL

selasa, 24 November 2009 | 20:20 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.

Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.