Senin, 21 Juni 2010

Buruh Tolak Revisi UU Tenaga Kerja

DIPONEGORO,(GM)-
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasioanl (May Day), puluhan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (5/4). Mereka menuntut pemerintah agar 1 Mei dijadikan sebagai libur nasional, memberlakukan sistem jenjang karier bagi buruh serta menolak revisi UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan karena merugikan buruh.

"Selain itu, hapus sistem kontrak dan outsourcing. Karena dengan sistem itu buruh sangat dirugikan dan sangat tidak manusiawi. Banyak buruh kontrak yang sudah bekerja lima tahun, kemudian di-PHK tanpa pesangon dan direkrut kembali menjadi buruh kontrak. Banyak perusahaan yang menerapkan sistem ini," ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Iwan Kusmawan kepada wartawan usai audiensi dengan Komisi D
Di samping itu, pihak buruh juga menuntut pemerintah segera melaksanakan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yaitu dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan menteri. Undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2004, namun hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan PP dan kepmen.

Permasalahan lain dalam perburuhan adalah masih adanya pengekangan terhadap buruh yang mendirikan serikat pekerja. Padahal UU Ketenagakerjaan menjamin kebebasan buruh berserikat. Pihaknya menuntut kepada aparat terkait untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang memberangus serikat pekerja atau melarang buruhnya berserikat.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan law enforcement secara konsekuen dalam sistem perburuhan. Kami mengharapkan DPRD Provinsi Jabar dapat membantu untuk mendorong tuntutan para buruh kepada DPR RI. Selain itu, kami juga mengharapkan DPRD Jabar agar lebih intensif dalam mengawasi kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan dan membentuk tim untuk merumuskan atau membahas raperda ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja," jelas Iwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar