Rabu, 22 September 2010

Kebutuhan Hidup Layak (Living Wage)

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau menurut perundangan yang berlaku.
Di Indonesia, pemerintah dalam hal ini gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/ atau bupati/walikota, menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum diarahka kepada pencapaian kebutuhan hidup layak, yaitu setiap penetapan upah minimum harus diselesaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besaraanya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukansecara bertahap karena kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.
Upah minimum terdiri dari ;
a. Upah minimum kabupaten/kota,
b. Upah minimum sektoral.

Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiaanya menurut klasifikasi lapangan usaha usaha Indonesia untuk kabupaten/kota dan tidak boleh rendah dari upah minimum daerah yang bersangkutan. Pada negara – negara berkembang di Asia dalam menentukan besaran upah untuk pekerja/buruh setempat tidak berbeda dengan di Indonesia, hanya mereka mempunyai peraturan yang berbeda sehingga dalam pelaksanaannya juga berbeda. Tetapi pada intinya adalah dalam menentukan besaran upah minimum beberapa pihak yang berkepentingan selalu memusyawarahkan dengan memperhatikan produktifitas, laju pertumbuhan ekonomi, sosial, politik dan keamanan di negara yang bersangkutan.
Hal – hal yang mendasar dalam menentukan besaran upah minimum, yaitu ; makanan (foods), perumahan (housing), transportasi (tranportation), pendidikan (education), kesehatan (medicare) dan tabungan (saving). Ini adalah suatu yang pokok yang sangat berpengaruh pada kehidupan karena yang tersebut diatas merupakan kebutuhan dasar untuk memenuhi hidup.

Tiap negara melakukan diskusi mengenai kebutuhan dasar yang mengarah pada upah minimum. Dan serikat pekerja/buruh akan selalu memberikan respon pada prosesi pengolahan nominal yang akan menjadi nilai sebuah upah, tentunya respon ini bermaksud memberikan tekanan terhadap pihak yang akan mengeluarkan kebijakannya. Adapun respon ini bergulir secara bertahap dengan formulasi yang beragam dari mulai audiensi dengan pemerintah/parlemen sampai dengan pengerahan massa yang cukup besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar