Sabtu, 13 November 2010

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN


ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA NASIONAL



MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita – cita tersebut, pekerja indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan indonesia.

Bahwa kaum pekerja indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat bergabung kedalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Bahwa kemudian dari pada itu untuk menjadikan serikat pekerja nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja Nasional.


Visi :

“Memperjuangkan terwujudnya masyarakat pekerja yang diperlakukan secara adil, hidup sejahtera dan bermartabat”

Misi :

-Mempunyai komitmen yang kuat terhadap perjuangan serikat pekerja untuk mendorong penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan dengan ikut mengawasi serta melaporkan aparat penegak hukum dari perilaku bermasalah dan korupsi.

-Menumbuhkan kepemimpinan SPN yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas dan soliditas terhadap seluruh pekerja anggota yang memiliki integritas kepribadian yang baik, keunggulan moral, amanah dan propesional dibidang ketenagakerjaan.

-Mendorong dan membangun perangkat organisasi ditingkat otonomi daerah yang terintegrasi serta berorientasi pada semangat kesatuan dan persatuan secara propesional melalui musyawarah pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten / kota.

-Mendorong adanya sistem pengupahan yang layak serta mempunyai nilai daya saing secara individu bagi peningkatan kehidupan pekerja bserta keluarganya melalui penguatan posisi tawar perjuangan SPN.

-Mendorong secara institusi maupun individu untuk menempatkan organisasi SPN sejajar dengan organisasi masyarakat sosial, ekonomi dan politik lainnya yang mampu melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.


BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum


Istilah – istilah yang ada didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :
1.Serikat Pekerja Nasional adalah Gabungan dari Serikat Pekerja / Basis yang bergerak dalam sector industri, perdagangan dan jasa, baik formal maupun informal.

2.Serikat pekerja / basis adalah unit kerja pada sektor formal maupun informal yang merupakan afiliasi SPN dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART SPN.

3.Perwakilan Anggota (PA) adalah perangkat serikat pekerja pada tingkat perusahaan (PSP) yang bertindak sebagai perwakilan yang ada disetiap bagian/ unit/ department tempat pekerjaan.

4.Anggota adalah setiap orang yang bekerja pada Sektor industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

5.Afiliasi adalah penggabungan Serikat Pekerja Nasional kepada organisasi lain baik tingkat nasional maupun internasional yang visi dan misi perjuangannya searah dengan Serikat Pekerja Nasional.

6.Kepemimpinan kolektif adalah kebersamaan didalam pengambilan keputusan dan atau pertanggungjawaban organisasi.

7.Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat SPN yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, penyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan – ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD / ART.

8.Peninjau adalah utusan dan unsur perangkat SPN yang berhak mengikuti acara dan tidak mempunyai hak seperti delegasi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 persen.


Pasal 2
Nama


Nama dari perserikatan ini adalah Serikat Pekerja Nasional, disingkat SPN.

Pasal 3
Bentuk


Bentuk Organisasi Serikat Pekerja Nasional adalah Federasi yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang bergerak di sector industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal.

Pasal 4
Tanggal Berdiri


Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang dideklarasikan pada tanggal 6 juni 2003 di Yogyakarta, adalah kelanjutan dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK) yang merupakan penggabungan antara Serikat Buruh Tekstil dan Sandang (SBTS) dan Serikat Buruh Karet dan Kulit (SBKK), yang didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 5
Jenjang Organisasi dan Tempat Kedudukan


Perjenjangan organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) terdiri dari :
1.Pada tingkat pusat disebut DPP SPN (Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional), berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, Jakarta.

2.Pada tingkat daerah disebut DPD SPN (Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional), berkedudukan di ibu kota propinsi.

3.Pada tingkat cabang disebut DPC SPN (Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional), berkedudukan di ibu kota Kabupaten / Kota.

4.Pada tingkat perusahaan/basis disebut Pimpinan Serikat Pekerja disingkat PSP, yang berkedudukan ditingkat perusahaan.

Pasal 6
Lambang dan Bendera


1.Lambang Serikat Pekerja Nasional bermakna sebagai symbol pemersatu pekerja Indonesia yang bekerja pada sector industri, perdagangan dan jasa.

2.Bendera Serikat Pekerja Nasional yang juga sebagai panji / pataka menggunakan warna biru muda dasar putih dengan berlogo dan bertuliskan SPN terletak ditengah tengahnya.

3.Penjelasan mengenai warna dari pada lambang, bendera dan logo diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
Ikrar


Untuk memberikan dorongan semangat dan tekad membangun gerakan solidaritas yang kokoh, maka anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) berikrar sebagai berikut :
1.Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad menjadi insane yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang –undang Dasar 1945, serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan persahabatan demi terciptanya kesejahteraan bersama

4.Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad menjunjung tinggi azaz demokrasi, kemandirian dan bertanggung jawab.

5.Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad mengembangkan kemitraan, hubungan industrial yang berlandaskan keadilan.


Pasal 8
Mars SPN


1.Mars SPN merupakan lagu wajib organisasi yang mengandung makna semangat perjuangan dan pergerakan Serikat Pekerja.

2.Mars SPN Wajib dinyanyikan dalam setiap Forum Resmi Organisasi.


Pasal 9
Sumpah/Janji Pimpinan


1.Setiap pengurus wajib mengangkat sumpah/ janji dalam setiap pelantikan.

2.Naskah Sumpah / Janji Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB II
DASAR PERSERIKATAN DAN WILAYAH HUKUM

Pasal 10
Azas


Serikat pekerja Nasional (SPN) berazaskan Pancasila.

Pasal 11
Landasan


1.Landasan Konstitusi Serikat pekerja Nasional (SPN) adalah Undang Undang Dasar 1945.

2.Landasan Operasional Serikat pekerja Nasional (SPN) adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketetapan-ketetapan kongres.

Pasal 12
Sifat


Serikat pekerja Nasional adalah Organisasi pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, propesional serta bertanggungjawab.

Pasal 13
Kedaulatan


Kedaulatan tertinggi Serikat Pekerja Nasional (SPN) berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh kongres.

Pasal 14
Wilayah Hukum


Wilayah hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN) berlaku untuk pekerja yang bekerja dalam bidang Industri, Perdagangan dan Jasa, baik formal maupun informal dalam wilayah Republik Indonesia.


BAB III
TUJUAN

Pasal 15

1.Tujuan utama Serikat Pekerja Nasional adalah mempersatukan dan menggalang solidaritas pekerja Indonesia untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarganya tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.

2.Tujuan operasional Serikat Pekerja Nasional adalah :
a.Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hokum kebiasaan yang berlaku.

b.Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.

c.Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya yang layak bagi kemanusiaan melalui system pengupahan yang berkecukupan dan berkeadilan.

d.Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama.

e.Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, social, politik untuk mempertahankan hak dan memperjuangkan kaum pekerja.

f.Memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja dan hak berunding bersama.

g.Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.

h.Meningkatkan kesejahteraan social ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi, usaha bersama, yayasan dan usaha lainnya yang sah.

i.Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan
ekonomi, social politik dan lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Persyaratan


1.Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sector industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal dalam wilayah hokum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.

2.Keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 17
Kewajiban dan Hak Anggota


1.Kewajiban Anggota :
a.Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, keputusan dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh SPN.

b.Menjunjung tinggi nama baik organisasi.

c.Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.

d.Bicara langsung atau melalui perwakilan yang sah, selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.

e.Memberitahu kepada pimpinan Serikat Pekerja Nasional setempat apabila ada perubahan alamat.

f.Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Serikat Pekerja Nasional.

g.Tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja lain.

2.Hak Anggota :
a.Memberikan Suara.

b.Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.

c.Mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih.

d.Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.

e.Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi di dalam forum kongres dan atau rapat.

f.Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, menilai kebijakan pimpinan pada forum kongres atau rapat.

g.Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.

h.Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

i.Membela diri.

j.Mendapat Kartu Tanda Anggota (SPN) yang dikeluarkan oleh organisasi.


Pasal 18
Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota


1.Setiap Anggota wajib membayar uang pangkal 1 % (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran.

2.Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan upah mnimum setempat.

3.Uang iuran dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun.

4.Aturan pelaksanaan uang pangkal dan iuran anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

5.Ketentuan mengenai iuran keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
BADAN ORGANISASI

Pasal 19

Serikat Pekerja Nasional terdiri dari dua badan utama, yaitu :
1.Badan Legeslatif
Kongres.
Majelis Nasional.
Konferensi Daerah.
Konferensi Cabang.
Konferensi Anggota.

2.Badan Eksekutif terdiri dari :
DPP (Dewan Pimpinan Pusat)
DPD (Dewan Pimpinan Daerah)
DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
PSP (Pimpinan Serikat Pekerja)


BAB VI
BADAN LEGESLATIF

Pasal 20

1.Kongres merupakan badan tertinggi organisasi dan secara penuh memegang serta melaksanakan kedaulatan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN).

2.Kongres sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
a.Menilai laporan Pertanggung Jawaban DPP SPN.
b.Menetapkan Program Kerja Nasional.
c.Menetapkan Pedoman Keuangan Organisasi.
d.Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
e.Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan Perubahan / amandemen AD/ART yang telah diputus oleh Sidang Majelis Nasional.
f.Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Pengurus DPP.

3.Kongres Serikat Pekerja Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

4.Ketentuan lebih lanjut tentang KONGRES diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 21
Majelis Nasoinal


1.Sidang Majelis Nasional diadakan setahun sekali.

2.Majelis Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang untuk :
a.Mengevaluasi dan menilai atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.

b.Menilai dan memusyawarahkan pembelaan diri pejabat Serikat Pekerja Nasional yang diskorsing atau dipecat sementara, dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan mengikat dalam bentuk rehabilitasi atau pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan.

c.Menetapkan kepanitiaan dan Rancangan tata tertib kongres paling lambat 6 (enam) bulan sebelum kongres dilaksanakan.

d.Mengamandemen Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dalam hal adanya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan organisasi pekerja, selanjutnya dilaporkan serta dipertanggung jawabkan dan untuk disahkan dalam kongres.

e.Menetapkan adanya kongres luar biasa.

3.Peserta Sidang Majelis Nasional, terdiri dari :
a.DPP SPN.
b.DPD SPN.
c.Delegasi DPC SPN.

4.Ketentuan lebih lanjut Majelis Nasional akan diatur dalam ART.


Pasal 22
Kongres Luar Biasa


1.Kongres Luar Biasa (KLB) Serikat Pekerja Nasional dapat diselenggarakan apabila :
a.Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Serikat Pekerja /PSP yang mempunyai reputasi baik dan tersebab diseluruh daerah Kabupaten/Kota, untuk diajukan kepada siding Majelis Nasional.
b.Jumlah Pengurus DPP SPN tinggal 5 (lima) orang.

2.Keputusan tentang pelaksanaan KLB ditetapkan dalam Sidang Majelis Nasional.

3.Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KLB diadakan, DPP SPN akan mengumumkan dimana dan kapan KLB diadakan

4.Ketentuan mengenai Kongres Luar Biasa adalah sama dengan Kongres.

Pasal 23
Konferensi Daerah


1.Konferensi Daerah (KONFERDA) adalah badan permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di tingkat Wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD SPN di tingkat daerah.
b.Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan kondisi objektif pada daerah yang bersangkutan.
c.Memilih dan menetapkan ketua dan pengurus DPD SPN.

2.KONFERDA diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

3.Ketentuan lebih lanjut tentang KONFERDA diatur dalam ART.

Pasal 24
Konferensi Daerah Luar Biasa


1.Konferda Luar Biasa (KONFERDALUB) SPN dapat diselenggarakan, apabila :
a.Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota didaerah propinsi tersebut yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b.Jumlah pengurus DPD SPN tinggal 3 (tiga) orang.

2.Keputusan tentang pelaksanaan KONFERDALUB ditetapkan dalam RAKORDA.

3.Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERDALUB diadakan, DPD SPN akan mengumumkan dimana dan kapan KONFERDALUB akan diadakan.

4.Ketentuan mengenai KONFERDALUB adalah sama dengan Konferda.

Pasal 25
Konferensi Cabang

1.Konferensi Cabang (KONFERCAB) adalah badan permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional di tingkat Daerah Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a.Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC SPN.
b.Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi objektif Cabang yang bersangkutan.
c.Memilih ketua dan pengurus DPC SPN.

2.KONFERCAB diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

3.Ketentuan lebih lanjut tentang KONFERCAB diatur dalam ART.

Pasal 26
Konferensi Cabang Luar Biasa


1.Kenferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB) dapat diselenggarakan, apabila :
a.Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari anggota didaerah kabupaten/Kota yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b.Jumlah pengurus DPD SPN tinggal 3 (tiga) orang.

2.Keputusan tentang pelaksanaan KONFERCABLUB ditetapkan dalam sidang Rakorcab.

3.Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFECABLUB diadakan, DPC SPN akan mengumumkan dimana dan kapan KONFECABLUB akan diadakan.

4.Ketentuan mengenai KONFERCABLUB sama dengan Konfercab.

Pasal 27
Konferensi Anggota


1.Konferensi Anggota (KONFERTA) adalah badan permusyawaratan Pimpinan Serikat Pekerja di tingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.Menilai Laporan Pertanggungjawaban PSP.
b.Membuat program kerja sesuai dengan kondisi objektif ditingkat perusahaan.
c.Memilih Ketua dan pengurus Serikat Pekerja ditingkat Perusahaan/basis.

2.KONFERTA diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

3.Ketentuan lebih lanjut tentang KONFERTA diatur dalam ART.

Pasal 28
Konferensi Anggota Luar Biasa


1.Kenferensi Anggota Luar Biasa (KONFERTALUB) dapat diselenggarakan,apabila :
a.adanya resolusi dari mayoritas anggota setempat yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang SPN setempat.
b.Jumlah kepengurusan PSP tinggal 2 (dua) orang.

2.Keputusan tentang pelaksanaan KONFERTALUB ditetapkan oleh DPC SPN setempat dengan surat keputusan.

3.Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Konfertalub diadakan, Pengurus PSP harus sudah mengumumkan dimana dan kapan Konfertalub dilaksanakan.

4.Ketentuan mengenai KONFERTALUB sama dengan Konferta.


BAB VII
BADAN EKSEKUTIF

Pasal 29
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)


1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada kongres.

2.Komposisi Personalia DPP SPN terdiri dari :
a.Ketua Umum.
b.Beberapa Orang Ketua.
c.Sekretaris Umum.
d.Beberapa Orang Sekretaris.

3.Komposisi personalia DPP SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPP.

4.Wewenang dan tugas DPP diatur dalam ART.

Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)


1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah badan pelaksana Serikat Pekerja Nasional yang berwenang mengatur kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional diwilayah Propinsi.

2.Komposisi dan Personalia DPD SPN terdiri dari :
a.Seorang Ketua.
b.Beberapa Orang Wakil Ketua.
c.Seorang Sekretaris.
d.Beberapa Orang Wakil Sekretaris.

3.Komposisi personalia DPD SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPD.

4.Wewenang dan tugas DPD diatur dalam ART.

Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)


1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah badan pelaksana Serikat Pekerja Nasional yang berwenang mengatur kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional didaerah kabupaten / Kota.
2.Komposisi Personalia DPD SPN terdiri dari :
b.Seorang Ketua.
c.Beberapa Orang Wakil Ketua.
d.Seorang Sekretaris.
e.Beberapa Orang Wakil Sekretaris.

3.Komposisi personalia DPC SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPC.

4.Wewenang dan tugas DPC diatur dalam ART.

Pasal 32
Pimpinan Serikat Pekerja (PSP)


1.Pimpinan Serikat Pekerja (PSP/Basis) adalah Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang merupakan afiliasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), dalam menjalankan organisasi berdasarkan AD/ART.

2.Komposisi Personalia Serikat Pekerja terdiri dari :
a.Seorang Ketua.
b.Beberapa Orang Wakil Ketua.
c.Seorang Sekretaris.
d.Beberapa Orang Wakil Sekretaris.

4.Komposisi personalia PSP/Basis SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus PSP/Basis.

5.Wewenang dan tugas PSP diatur dalam ART.

Pasal 33
Perwakilan Anggota (PA)


1.Perwakilan Anggota adalah kelengkapan PSP yang berfungsi :
a.Sebagai Penyampai aspirasi anggota kepada pengurus PSP setempat.
b.Menangani keluh kesah anggota.
c.Ikut Merumuskan dan menetapkan kebijakan PSP.
d.Meneruskan hasil-hasil keputusan rapat pengurus PSP.

2.Perwakilan anggota dipilih langsung dan demokratis oleh para anggota di tiap departemen / seksi / divisi / bagian dalam perusahaan/basis tersebut.

3.Jumlah perwakilan anggota disesuaikan menurut kebutuhan.


BAB VIII
RANGKAP JABATAN

Pasal 34

1.Ketua / Pengurus badan Eksekutif pada tingkat PSP dapat merangkap jabatan hanya pada tingkat diatasnya.

2.Seorang pengurus Serikat Pekerja Nasional disemua tingkat tidak boleh memegang jabatan rangkap pada serikat pekerja/serikat buruh lain.


BAB IX
RAPAT - RAPAT BADAN EKSEKUTIF

Pasal 35
Rapat Kerja Nasional


1.Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional ditingkat nasional yang berwenang untuk :
a.Mengevaluasi kegiatan program kerja nasional selama 1 (satu) tahun.
b.Merencanakan dan menetapkan program kerja nasional 1 (satu) tahun kedepan.
c.Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.

2.Rakernas diadakan 1 (satu) tahun sekali.

3.Peserta Rakernas adalah para pengurus DPP, DPD dan DPC.

4.Rakernas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPN.

Pasal 36
Rapat Koordinasi Nasional


1.Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dihadiri oleh pengurus DPP SPN, para ketua dan sekretaris DPD SPN seluruh Indonesia yang diberi mandat.

2.Pelaksanaan Rakornas disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

3.RAKORNAS diselenggarakan oleh DPP SPN.


Pasal 37
Rapat Kerja Daerah


1.Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Propinsi yang berwenang untuk :
a.Mengevaluasi kegiatan program kerja wilayah selama 1 (satu) tahun.
b.Merencanakan dan menetapkan program kerja wilayah 1 (satu) tahun kedepan.
c.Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.

2.Rakerda diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum rakernas.

3.Peserta Rakerda adalah pengurus DPD SPN dan DPC SPN.

4.Rakerda menghadirkan DPP sebagai nara sumber.

5.Rakerda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD SPN.


Pasal 38
Rapat Koordinasi Daerah


1.Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) dihadiri oleh pengurus DPD SPN, para ketua dan sekretaris DPC SPN yang diberi mandat didaerah tersebut.

2.Pelaksanaan Rakorda oleh DPD SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi


Pasal 39
Rapat Kerja Cabang


1.Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah rapat permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a.Mengevaluasi kegiatan program kerja cabang selama 1 (satu) tahun.
b.Merencanakan dan menetapkan program kerja cabang 1 (satu) tahun kedepan.
c.Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.

2.Rakercab diadakan 1 (satu) tahun sekali sebelum Rakerda.

3.Peserta Rakercab adalah para pengurus DPC dan PSP.

4.Rakercab menghadirkan DPD sebagai narasumber.

5.Rakercab diselenggarakan dan dipimpin oleh DPC SPN.


Pasal 40
Rapat Koordinasi Cabang


1.Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) dihadiri oleh pengurus DPC SPN, dan para ketua dan sekretaris PSP yang diberi mandat.

2.Pelaksanaan Rakorcab oleh DPC SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

Pasal 41
Rapat Kerja Anggota


1.Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) adalah rapat permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.Mengevaluasi kegiatan program kerja PSP selama 1 (satu) tahun.
b.Merencanakan dan menetapkan program kerja PSP 1 (satu) tahun kedepan.
c.Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.

2.Rakerta diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum dilaksanakan Rakercab.

3.Peserta Rakerta adalah pimpinan SP dan perwakilan anggota.

4.Rakerta menghadirkan DPC sebagai narasumber.

5.Rakerta diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan SP setempat.


Pasal 42
Rapat Koordinasi Anggota


1.Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA) dihadiri oleh pengurus PSP dan Perwakilan Anggota (PA).

2.Pelaksanaan RAKORTA oleh PSP SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.


BAB X
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
SERIKAT PEKERJA

Pasal 43
Pembentukan Serikat Pekerja


1.Pembentukan Serikat Pekerja tingkat perusahaan/basis dilakukan oleh sedikitnya 10 orang pekerja pada satu perusahaan/basis.

2.Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh DPC setempat, atau oleh DPD bilamana didaerah tersebut belum terbentuk atau tidak terdapat DPC SPN.

3.Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara demokratis.

Pasal 44
Pembubaran Serikat Pekerja


1.Dalam hal suatu perusahaan tutup atau pailit, maka Serikat Pekerja tingkat perusahaan/basis dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiban anggota dinyatakan selesai.

2.Pernyataan Pembubaran Serikat Pekerja dinyatakan dalam surat DPC, setelah melakukan koordinasi dengan DPD, jika disuatu kabupaten atau kota belum atau tidak terdapat DPC maka dilakukan oleh DPD.

3.Pembubaran Serikat Pekerja oleh DPC dan atau DPD dipertanggung jawabkan dalam Konfercab dan atau Konferda.


BAB XI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
PERANGKAT SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Pasal 45
Pembentukan dan Pembubaran Dewan Pimpinan Cabang


1.Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC SPN) :
a.DPC SPN dapat dibentuk jika memenuhi persyaratan terdapat paling sedikit 3 (tiga) serikat pekerja di suatu Kabupaten / Kota.
b.Pembentukan DPC kabupaten/Kota yang merupakan daerah otonomi adalah wajib dan dilakukan oleh DPD Propinsi setempat.
c.Bilamana didaerah tersebut belum atau tidak terdapat DPD SPN maka pembentukannya dilakukan oleh DPP SPN.
d.Pembentukan DPC sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dilaksanakan secara demokrasi.

2.Pembubaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC SPN) :
a.DPD atau DPP SPN dapat membubarkan DPC, jika dalam kabupaten / kota tidak lagi mencapai 3 (tiga) Serikat Pekerja.
b.Pelayanan kepada Serikat Pekerja beserta anggotanya dilaksanakan oleh DPD SPN atau DPC terdekat.
c.Pernyataan pembubaran DPC dinyatakan dalam surat keputusan DPD, setelah mendapat rekomendasi dari DPP SPN.
d.Pembubaran DPC dipertanggung jawabkan oleh DPD dalam Konferda.

Pasal 46
Pembentukan dan Pembubaran
Dewan Pimpinan Daerah


1.Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD SPN) :
a.DPD dapat dibentuk jika disuatu propinsi terdapat sedikit-dikitnya 3 (tiga) DPC SPN.
b.Pembentukan DPD sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan oleh DPP SPN dan dilaksanakan secara demokratis.

2.Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah :
a.DPP dapat membubarkan DPD jika disuatu propinsi tidak lagi terdapat 3 (tiga) DPC.
b.Pelayanan kepada DPC dimana DPD itu dibubarkan dilakukan oleh DPP SPN.
c.Pernyataan pembubaran DPD dinyatakan dalam surat keputusan DPP SPN dan disampaikan kepada perangkat organisasi dan instansi terkait.
d.Pembubaran DPD oleh DPP di pertanggung jawabkan didalam kongres.
e.Dalam hal pelayanan terhadap DPC dan SP yang tidak mewakili DPD maka DPP menugaskan personal sebagai perwakilan.


BAB XII
KETENTUAN MENJADI PENGURUS BADAN EKSEKUTIF

Pasal 47
Ketentuan Menjadi Pengurus DPP


1.Ketua umum dipilih berdasarka suara terbanayak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam KONGRES.

2.Kelengkapan komposisi personalia DPP disususn ketua umum terpilih sealaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan didalam KONGRES.

3.Ketua umum dan pengurus DPP ditetapkan dan dilantik didalam Kongres.

4.Ketua umum yang tidak terpilih kembali menjadi ketua umum, dapat dipilih menjadi pengurus lainnya.

5.Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua umum diatur lebih lanjut dalam ART.

Pasal 48
Ketentuan menjadi pengurus DPD dan DPC


1.Ketua DPD / DPC SPN dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Konferda / Konfercab.

2.Kelengkapan komposisi personalia DPD / DPC SPN disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam konferda / konfercab.

3.Ketua dan pengurus DPD / DPC ditetapkan dan dilantik didalam konferda / konfercab.

4.Ketua yang tidak terpilih menjadi ketua dapat menjadi pengurus lainnya.

5.Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan peilihan ketua DPD / DPC SPN diatur lebih lanjut dalam Konferda / konfercab.

Pasal 49
Ketentuan menjadi pengurus PSP


1.Ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Konferta .

2.Kelengkapan komposisi personalia pengurus PSP disususn ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam konferta.

3.Ketua dan pengurus PSP ditetapkan dan dilantik didalam konferta oleh DPC SPN.

4.Ketua yang tidak terpilih menjadi ketua dapat menjadi pengurus lainnya.

5.Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan peilihan ketua PSP diatur lebih lanjut dalam Konferta


BAB XIII
AFILIASI DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 50

1.Serikat Pekerja Nasional ditingkat pusat berhak membentuk, bergabung / mengundurkan diri dalam suatu afiliasi baik nasional maupun internasional setelah minimal mendapat persetujuan sidang majelis nasional yang selanjutnya dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada kongres.

2.Serikat Pekerja Nasional dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Serikat Pekerja dan atau badan perburuhan internasional lainnya dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas pekerja sedunia.

3.Serikat Pekerja Nasional dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap masalah perburuhan.


BAB XIV
PERSELISIHAN DAN PEMOGOKAN

Pasal 51
Penyelesaian Perselisihan


1.Apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara anggota dengan perusahaan, maka anggota yang bersangkutan harus memberitahukan kepada PSP.

2.Selama masa proses penyelesaian masalah, maka anggota dan PSP harus melakukan koordinasi dengan perangkat diatasnya.

3.Apabila terjadi perselisihan antara Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 21 tahun 2000, maka penyelesaian dikoordinasikan dengan perangkat satu tingkat diatasnya.

Pasal 52
Pemberitahuan dan Tindakan Pemogokan


1.Sebelum Serikat Pekerja melakukan pemogokan akibat perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, maka PSP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan perangkat satu tingkat diatasnya.

2.Tindakan pemogokan yang dilakukan oleh PSP dan anggotanya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

3.Tindakan mogok diluar akibat perselisihan ketenagakerjaan ditetapkan organisasi melalui rapat koordinasi.



BAB XV
KEUANGAN

Pasal 53
Sumber Keuangan


Sumber keuangan Serikat Pekerja Nasional didapat dari :
a.Uang pangkal anggota
b.Iuran anggota
c.Pembuatan KTA
d.Kontribusi dari usaha koperasi
e.Kontribusi dari usaha dana pension anggota.
f.Usaha-usaha ekonomi
g.Bantuan dari solidaritas SP/SB internasional.
h.Bantuan-bantuan lain yang syah dan tidak mengikat.
i.Solidaritas pekerja / anggota.
j.Uang konsolidasi organisasi.

Pasal 54
Laporan Keuangan


Setiap perangkat SPN wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya sebagai berikut :

1.PSP melaporkan kepada anggota ( melalui papan pengumuman selama 30 (tiga puluh) hari, dan kepada DPC, DPD dan DPP SPN).

2.DPC melaporkan kepada anggota melalui pengurus SP , DPD dan DPP SPN

3.DPD melaporkan kepada anggota melalui pengurus SP , DPC dan DPP SPN.

4.DPP melaporkan kepada anggota melalui pengurus SP , DPC dan DPD SPN.


Pasal 55
Kontrol dan Pemeriksaan


Setiap anggota SPN berhak melakukan control dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data atau bukti-bukti keuangan.


BAB XVI
HARTA ORGANISASI

Pasal 56
Pengambilalihan Harta Milik Organisasi


1.Dalam keberadaan PSP, DPC dan DPD tercabut atau dibubarkan, maka segala atribut dan hak milik Organisasi diambil alih oleh perangkat satu tingkat diatasnya dan selanjutnya dilaporkan kepada DPP SPN.
2.Penarikan, pemindahan atau pemakaian harta organisasi dengan cara yang tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud ayat (1), maka merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan dapat dikenakan sangsi organisasi dalam bentuk penonaktifan sebagai pengurus.
3.Kepada perangkat yang lebih atas dapat menunjuk pejabat sementara, untuk menggati kekosongan jabatan tersebut.


BAB XVII
SANGSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 57
Tindakan Indisipliner


1.Seorang anggota dan pejabat organisasi dapat dikenakan sangsi organisasi karena :
a.Melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi.
b.Pejabat tidak pernah aktif sama sekali selama 3 bulan berturut-turut.
c.Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi.
d.Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
e.Menyalahgunakan atau menahan harta benda milik anggota atau SPN untuk kepentingan pribadi.
f.Merangkap keanggotaan, jabatan atau kedudukan dalam organisasi pekerja selain SPN.
g.Terbukti menyalahgunakan hak milik dan atau uang organisasi untuk kepentingan pribadi.

2.Ketentuan lebih lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam AD/ART.


Pasal 58
Pembelaan Diri


1.Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanisme organisasi.

2.Sangsi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam AD/ART.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA NASIONAL


BAB XVIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 59
Makna Lambang, Bendera dan Logo


Arti dan makna warna pada Lambang, Bendera dan Logo adalah sebagai berikut :
1.Warna biru muda pada bendera/panji/pataka adalah melambangkan keadilan.
2.Warna putih pada tulisan logo adalah melambangkan profesionalisme.
3.Warna hitam pada tulisan Serikat Pekerja Nasional adalah melambangkan ketegasan .


Pasal 60
Sumpah / Janji Pimpinan SPN


“ Demi Alloh saya bersumpah” (bagi yang beragama Islam).
“ Demi Tuhan saya bersumpah” (bagi yang beragama lain).

Akan Memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Serikat Pekerja Nasional dengan penuh rasa tanggung jawab dan setia serta bersungguh-sungguh menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Berbakti pada Organisasi Serikat Pekerja Nasional, dan saya akan berusaha mempromosikan kepentingan anggota, Pekerja/Buruh dankesejahteraan rakyat indonesia sesuai cita-cita Proklamasi Republik Indonesia.

“Demikian saya bersumpah” (bagi yang beragama islam).
“Demikian saya berjanji” (bagi yang beragama lain).



BAB XIX
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN

Pasal 61
Permohonan Menjadi Anggota


1.Untuk menjadi anggota SPN, seorang pekerja mengajukan dan membuat pernyataan kepada SPN tingkat perusahaan setempat

2.Dalam hal disuatu perusahaan belum terbentuk SPN, permohonan diajukan kepada DPC SPN Kabupaten/Kota setempat.

3.Dalam hal disuatu wilayah belum/tidak terdapat DPC, pemohonan diajukan kepada DPC terdekat atau DPD SPN propinsi setempat.

4.Semua permohonan harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan pernyataan yang disediakan oleh PSP atau DPC/DPD SPN


Pasal 62
Tanggal berlaku dan Berakhir Keangotaan


1.Seorang pekerja dinyatakan sebgai anggota SPN pada tanggal permohonan keanggotannya disetujui oleh Serikat Pekerja Nasional atau DPC SPN.

2.Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila :anggota mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh organisasi berdasarkan AD/ART atau Peraturan Organisasi.


Pasal 63
Mengundurkan Diri dari Keanggotaan


1.Setiap anggota dapat mengajukan permintaan untuk mengundurkan diri kepada PSP SPN atau kepada DPC SPN setempat

2.Tanda bukti pengunduran dapat diterbitkan oleh PSP atau DPC SPN setelah angota menyerahkan kartu keanggotaannya.

3.Bagi anggota yang telah menerima tanda bukti pengunduran diri, tidak lagi mempunyai hak-hak keanggotaan

4.Anggota yang mengundurkan diri, jika memenuhi syarat, dapat mengajukan permintaan untuk diterima kembali sesuai kepeutusan organisasi.

5.Angota yang mengajukan permintaan untuk diterima kembali akan diangap sebagai permohonan baru.

6.Angota yang telah keluar dari pekerjaannya.



Pasal 64
Ketentuan Khusus Mengenai Keanggotaan


1.Seorang pekerja tidak dapat diterima menjadi anggota SPN apabila ia berstatus sebagai pemberi kerja atau dalam tugasnya bertindak atas nama pemberi kerja dan mempunyai wewenang untuk mempekerjakan dan memberhentikan pekerja.

2.Jika anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas meninggalkan kegiatannya itu dan ingin bergabung kembali di SPN, ia akan dianggap sebagai pemohon baru.

3.Seorang anggota yang tidak bekerja lagi disuatu perusahaan tetapi ia masih aktif sebagi pengurus SPN, maka ia tetap dianggap sebagai angota SPN.

4.Seorang anggota dapat dikenakan sangsi apabila ia menunggak membayar iuran bulanan lebih dari 3 bulan berturut-turut.

5.Seorang anggota secara otomatis dikeluarkan dari keanggotaannya SPN apabila ia menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan berturut-turut.

6.Seorang anggota yang secara otomatis dikeluarkan karena tidak membayar iuran tetap, dapat diterima kembali bila disetujui oleh rapat PSP setempat atau DPC SPN, dengan persyaratan harus melunasi semua uang iuran dan tagihan lain yang terhitung pada waktu ia dikeluarkan.

7.Seorang angota yang telah discorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan setelah diperiksa oleh SPN, atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan menjadi seorang pemberi kerja, atau ia melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prisip-prinsip SP, tidak akan diterima kembali sebagai anggota.

Pasal 65
Kartu Tanda Anggota


Kartu Tanda Anggota (KTA) SPN diberikan kepada setiap anggota, pengurus dan aktivis, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.KTA SPN adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota.

2.Pencetakan, permohonan, pendistribusian dan masa berlaku KTA SPN diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

3.KTA SPN dinyatakan tidak berlaku dalam hal :
a.Anggota meninggal dunia.
b.Anggota mengundurkan diri.
c.Atau diberhentikan dari keanggotaan.

4.KTA SPN yang dikeuarkan oleh DPC dan DPD harus diusahakan agar dapat memberikan keuntungan ganda bagi para anggota seperti kemudahan mendapatkan pelayanan, jaminan asuransi, potongan harga dll.


BAB XX
KETENTUAN MENGENAI KONGRES

Pasal 66
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Kongres


1.Kongres dihadiri oleh para delegasi dari unsure PSP, DPC, DPD dan DPP SPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Jumlah dari delegasi PSP ditetepkan berdasarkan jumlah anggota membayar iuran, yaitu :
1)Sampai dengan 3000 berhak diwakili 1 (satu) orang delegasi.
2)Setiap kelipatan sampai dengan 3000, berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.

b.Jumlah delegasi dari setiap DPC dan / atau DPD yang tidak mempunyai perangkat DPC ditetapkan berdasarkan jumlah PSP yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruh perangkat, yaitu ;
1)Sampai dengan 10 (sepuluh) Serikat Pekerja /SP, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2)Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) Serikat Pekerja/SP, berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.

c.Jumlah delegasi dari setiap DPD ditetakan berdasarkan jumlah DPC, yaitu :
1)Sampai dengan 10 (sepuluh) DPC, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2)Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) DPC berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
d.Ketua Umum dan pengurus DPP SPN lainnya adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir sebagai delegasi karena jabatannya.

2.Seorang berhak menjadi delegasi dalam kongres, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Memiliki reputasi baik sebagai anggota atau pengurus di perangkat yang diwakilinya.
b.Ditentukan berdasarkan keputusan rapat yang diadakan Khusus untuk itu diperangkat organisasi masing-masing yang kemudian mendapat surat tugas / mandate dari perangkat oragnisasi setempat.
c.Perangkat organisasi yang mengirim delegasi dalam kongres, harus sudah membayar iuran dan seluruh kewajiban kepada seluruh perangkat organisasi 1 (satu) bulan sebelum kongres dilaksanakan.

3.Setiap perangkat (PSP/Basis, DPC dan DPD) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 (satu) orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30%.

4.Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum kongres dilaksanakan setiap perangkat organisasi harus mengirim kepada panitia kongres daftar lengkap seluruh delegasi.

5.Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia kongres paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kongres.

6.Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum kongres dilakasanakan, DPP mengeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap perangkat organisasi untuk memilih delegasi ke kongres.


Pasal 67
Resolusi Dalam Kongres


1.Resolusi tidak akan dipertimbangkan oleh kongres kecuali telah diajukan sebelumnya kepada Ketua Umum paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pembukaan kongres.

2.Resolusi yang diajukan kemudian akan dipertimbangkan dengan persetujuan dua pertiga dari semua delegasi yang hadir dalam kongres.

3.Resolusi dapat disetujui dan diputuskan berdasarkan pemungutan suara dari sedikitnya 2/3 (dua pertiga) delegasi yang hadir dalam kongres untuk hal-hal sebagai berikut :
a.Penambahan atau penghapusan peraturan.
b.Penggabungan dan atau pemecahan dari dan atau keorganisasi lebih tinggi.
c.Khusus penggabungan atau pembubaran SPN, diputuskan melalui pemungutan suara, dengan sedikit oleh ¾ (tiga per empat) delegasi yang hadir pada kongres.
d.Masuk atau menarik diri dari keanggotaan Afiliasi.
e.Pembubaran suatu perangkat daerah dan / atau cabang.
f.Pemogokan Nasional.
g.Pendakwaan terhadap seorang atau bebrapa orang pejabat organisasi.


BAB XXI
KEPANITIAAN KONGRES, KONFERDA, KONFERCAB DAN KONFERTA

Pasal 68
Kepanitiaan Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta


1.Panitia Kongres ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum kongres melalui RAKORNAS.

2.Panitia Konferda dan Konfercab ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan melalui Rakorda/Rakorcab.

3.Panitia Konferta ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan melalui Rapat pengurus PSP dengan perwakilan anggota.

4.Komposisi panitia tersebut pada butir 1,2,3 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.Seorang ketua.
b.Beberapa orang wakil ketua
c.Seorang sekretaris.
d.Seorang Bendahara

5.Persyaratan untuk menjadi panitia adalah mereka yang secara tertulis menyatakan ketidak sediaannya mencalonkan diri menjadi ketua umum / ketua.

6.Tugas dan wewenang panitia adalah :
a.Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kongres
b.Mempersiapkan materi sidang dan rapat-rapat serta rantap-rantap kongres / konferda / konfercab / konferta sesuai dengan kebutuhan untuk itu

7.Dalam melaksanakan tugasnya, kepanitiaan terdiri dari :
a.Panitia pelaksana (Organizing Comite)
b.Panitia Perumus (Stering Comite)

8.Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dilengkapi dengan seksi panitia sesuai kebutuhan yang tugasnya diatur melalui keputusan rapat panitia.


BAB XXII
KETENTUAN MEJADI DELEGASI
MAJELIS NASIONAL

Pasal 69
Sidang Majelis Nasional


1.Sidang Majelis Nasional dihadiri oleh delegasi dari DPC Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan pada jumlah anggota pembayar iuran, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Sampai dengan 10.000 orang anggota berhak mendapat 1 (satu) orang delegasi
b.Seiap kelipatan sampai dengan 10.000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi

2.Delegasi dari unsur DPD SPN : 2 (dua) orang delegasi

3.Delegasi dari unsur DPC SPN : 1 (satu) orang delegasi

4.Penetapan delegasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (a), (b), tersebut diatas dilakukan melalui Rakorcab setempat


BAB XXIII
KETENTUAN MENGENAI KONFERDA,
KONFERCAB DAN KONFERTA

Pasal 70
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Konferensi Daerah


1.Konferensi Daerah (Konferda) dihadiri oleh para delegasi dari unsure Serikat pekerja tingkat perusahaan (PSP/Basis), DPC dan DPD SPN dengan ketentuan sebagai berikut;
1>.Jumlah delegasi dari setiap Serikat pekerja (PSP/Basis) ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran, yaitu :
a.Sampai dengan 2000 berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.Setiap kelipatan sampai dengan 2000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi

2>.Jumlah delegasi dari setiap DPCditetepkan berdasarkan umlah PSP yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruh perangkat yaitu :
1)Sampai dengan 5 (lima) Serikat Pekerja (PSP/Basis), berhak diwakili oleh 3 (tiga) orang delegasi
2)Setiap kelipatan sampai dengan 5 (lima) Serikat pekerja (PSP/Basis) berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
3)Setiap Perangkat (PSP/Basis, DPC dan DPD) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 (satu) orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30 %.

2.Ketua dan pengurus DPD SPN adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.

3.DPP SPN berhak hadir dalam konferda sebagai pengawas dan nara sumber.

4.Seseorang berhak menjadi delegasi dalam konferda jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Memiliki reputasi baik sebagai anggota atau pengurus diperangkat yang diwakilinya.
b.Ditetapkan dalam rapat khusus yang diadakan untuk itu oleh masing-masing perangkat sebelum pelaksanaan Konferda dengan mendapat surat tugas / mandat dari perangkat setempat.
c.Perangkat organisasi yang mengirim delegasi dalam Konferda harus sudah membayar iuran anggota dan seluruh kewajibannya kepada DPD SPN 1 (satu) bulan sebelum Konferda dilaksanakan

5.Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum Konferda dilaksanakan DPD mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPC dan Serikat pekerja (PSP/Basis) untuk mengirim delegasinya ke Konferda.


Pasal 71
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Konferensi Cabang


Konferensi Cabang (Konfercab) dihadiri oleh para delegasi dari unsur serikat peekrja / Basis dan DPC SPN dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jumlah delegasi dari setiap PSP ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran, yaitu :
a.Sampai dengan 500 anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.Setiap kelipatan sampai dengan 500 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
c.Ketua dan pengurus DPC SPN adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatanya.
d.Setiap perangkat (PSP/Basis dan DPC) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 (satu) orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30 %.
e.DPD berhak hadir dalam Konfercab sebagai pengawas dan nara sumber.

2.Seorang berhak menjadi delegasi dalam konfercab jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Memiliki reputasi baik sebagai anggota atau pengurus diperangkat yang diwakilinya.
b.Ditetapkan dalam suatu rapat khusus yang diadakan untuk itu oleh masing-masing perangkat sebelum pelaksanaan Konfercab dengan mendapat surat tugas / mandat dari perangkat setempat.
c.Perangkat organisasi yang mengirim delegasi dalam Konfercab harus sudah membayar iuran anggota dan seluruh kewajibannya kepada DPC SPN 1 (satu) bulan sebelum Konfercab dilaksanakan.

3.Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum Konfercab dilaksanakan DPC mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Serikat pekerja (PSP/Basis) untuk mengirim delegasinya ke Konfercab.


Pasal 72
Jumlah dan Persyaratan Konferensi Anggota


1.Konferensi Anggota (konferta) dihadiri oleh :
a.Seluruh anggota
b.Jika tidak memungkinkan dapat ditetapkan berdasarkan sistim perwakilan anggota sebagai delegasi dengan ketentuan sekurang-kurangnya 5-10 % dari jumlah anggota.
c.Para perwakilan anggota (PA).
d.Perwakilan anggota sebagaimana dimaksud pada point (c) mewakili perempuan minimal 30 %.
e.Ketua dan para pengurus Serikat pekerja (PSP/Basis) adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya
f.DPC berhak hadir dalam konferta sebgai pengawas dan nara sumber

2.Seorang anggota berhak menjadi delegasi dalam konferta jika memenuhi persyaratan :
a.Memiliki reputasi baik sebagai anggota di Serikat pekerja setempat
b.Dipilih dengan surat pemilihan secara rahasia atau mendapat dukungan mayoritas secara tertulis dari para anggota pada setiap bagian / unit pekerja / departemen masing-masing sebelum pelaksanaan konferta
c.anggota yang menjadi delegasi dalam konferta harus sudah membayar iuran anggota dan seluruh kewajiban kepada Serikat pekerja (PSP/Basis) 1 (satu) bulan sebelum konferta.

3.Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum konferta dilaksanakan Serikat pekerja /Basis harus sudah mengumumkan secara tertulis kepada anggota untuk memilih delegasi dari setiap bagian / unit kerja / departemen yang bersangkutan.


BAB XXIV
HAK DELEGASI, PENINJAU, QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 73
Hak Delegasi


Setiap Delegasi yang hadir dalam Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta berhak :
1.Memberikan suara.

2.berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul dan menyokong usul perubahan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan ketetapan.

3.Mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuia dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.

Pasal 74
Hak Peninjau


1.Dalam setiap forum resmi organisasi dimungkinkan hadirnya peninjau yang ditugaskan oleh perangkat organisasi dengan surat tugas organisasi.

2.Hak Peninjau diatur sebagai berikut :
a.Peninjau berhak menghadiri sidang Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta.
b.Peninjau tidak mempunyai hak suara.
c.Peninjau tidak mempunyai hak memilih.


Pasal 75
Qourum


Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta dinyatakan syah :
1.Apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) delegasi yang berhak hadir.

2.Bilamana ternyata quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut tidak tercapai maka Kongres, konferda, Konfercab dan Konferta dapat berlangsung terus dan sah jika disetujui oleh seluruh delegasi yang hadir.


Pasal 76
Pengambilan Keputusan


Pengambilan Keputusan dam Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta dilakukan dengan cara :
1.Musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak

3.Keputusan yang diambil adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi yang hadir


BAB XXV
TATA CARA
PEMILIHAN BADAN EKSEKUTIF

Pasal 77
Persyaratan umum


1.Seorang anggota atau pengurus SPN berhak menjadi pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPP, DPD, DPC dan PSP SPN dengan syarat :
a.Warga Negara Republik Indonesia
b.Tingkat PSP/Basis harus sudah terdaftar menjadi anggota minimal selama 6 (enam) bulan dan terbukti membayar iuran rutin pada semua perangkat.
c.Tingkat DPP, DPD, harus menjadi anggota dan menjadi pengurus SPN minimal satu periode : dan untuk DPC harus sudah menjadi anggota dan pengurus SPN.
d.Memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
e.Memiliki wawasan dan komitmen terhadap perjuangan pekerja.
f.Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi ;
g.Tidak menjadi anggota atau pengurus pada salah satu serikat pekerja atau serikat buruh lain

2.Seorang anggota dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus badan eksekutif atau memangku jabatan yang sifatnya dipilih dan atau ditunjuk karena :
a.Terbukti bersalah karena pernah bekerja sebagai pengganti pekerja yang sedang mogok karena perintah organisasi
b.Pernah dikeluarkan atau discors berdasarkan keputusan organisasi kecuali bila mana hak-hak keanggotaan telah direhabilitasi
c.Terbukti melanggar AD/ART

3.Seorang pengurus pada tingkat DPP, DPD, DPC dan PSP/Basis yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal ini maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur

Pasal 78
Tata Cara Pengajuan Pencalonan
Ketua Umum DPP SPN


1.Setiap Anggota / PSP berhak mencalonkan satu atau beberapa nama sebagai ketua umum DPP SPN dalam Kongres dengan syarat :
a.Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART ;
b.Setiap daerah berhak mengajukan satu orang bakal calon ketua umum (BCKU) yang dipilih melalui rapat koordinasi khusus (Rakordasus) dengan mendapatkan suara terbanyak ;
c.Daftar nama pencalonan Ketua Umum DPP SPN harus sudah diajukan 30 hari sebelum berlangsungnya Kongres kepada panitia, yang selanjutnya bila memenuhi syarat untuk disyahkan dalam Kongres menjadi calon Kertua Umum.
d.Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi calon Ketua Umum dan memenuhi, dan melaksanakan AD/ART serta bersedia aktif penuh waktu
e.Menyerahkan pas photo ukuran post cart sebanyak 3 lembar


Pasal 79
Tata cara Pemilihan Ketua Umum dan Pengurus DPP

1.Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang Calon Ketua Umum.

2.Para calon Ketua Umum yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan kongres diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.

3.Pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat satu orang calon Ketua Umum

4.Jika dalam penghitungan suara calon tunggal Ketua Umum memperoleh suara kurang dari setengan jumlah suara yang masuk, maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang dalam jangka waktu 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.

5.Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam kongres.

6.Ketua umum terpilih bertindak sebagai ketua Formatur.

7.Seorang calon ketua umum yang tidak terpilih menjadi ketua umum tidak menggugurkan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pengurus selain ketua umum.

8.Pengurus selain ketua umum ditetapkan melalui rapat formatur.

9.Pemenuhan kuota 30 % bagi perwakilan perempuan jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan.


Pasal 80
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan
Pengurus DPD dan DPC


1.Setiap anggota / PSP berhak mencalonkan satu atau beberapa nama sebagai calon ketua DPD atau DPC SPN dengan syarat :
a.Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART.
b.Setiap daerah kabupaten / kota berhak mencalonkan satu orang bakal calon ketua (BKC) DPD yang dipilih melalui rapat koordinasi cabang khusus (Rakorcabsus) dengan mendapatkan suara terbanyak.
c.Setiap PSP/ Basis berhak mencalonkan ketua (BCK) DPC yang dipilih melalui Rapat koordinasi anggota khusus (Rakortasus) dengan mendapatkan suara terbanyak.
d.Daftar nama pencalonan Ketua DPD / DPC harus sudah diserahkan kepada panitia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Konferda / Konfercab dilaksanakan yang selanjutnya untuk disahkan dalam Konferda / Konfercab.
e.Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupanya menjadi calon ketua dan memenuhi, melaksanakan AD/ART serta bersedia aktif penuh waktu.
f.Menyerahkan fas foto ukuran post cart sebanayak 3 lembar.

2.Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang ketua.

3.Para calon ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Konferda, Konfercab diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.

4.Pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat satu orang calon ketua.

5.Jika dalam perhitungan suara calon ketua tunggal memperoleh suara kurang dari setengah jumlah suara yang masuk, maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang dalam waktu selang 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.

6.Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dala Konferda / Konfercab.

7.Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.

8.Seorang calon ketua yang tidak terpilih menjadi ketua tidak menggugurkan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat selain ketua.

9.Pengurus selain ketua ditetapkan melalui rapat formatur.

10.Pemenuhan kuota 30 % bagi perwakilan perempuan jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan.


Pasal 81
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Serikat Pekerja /PSP/Basis


1.Setiap anggota SP berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua atau pengurus PSP / Basis dengan syarat :
a.Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART.
b.Untuk calon ketua harus terlebih dahulu mendapat dukungan tertulis paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang terdaftar di PSP/ Basis dengan cara dicalonkan langsung oleh masing-masimh anggota melalui surat suara / formulir yang disediakan oleh panitia.
c.Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya memenuhi dan melaksanakan AD/ART.
d.Menyerahkan fas foto ukuran post cart sebanyak 3 lembar.

2.Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua.

3.Para calon ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Konferta diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.

4.Pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat satu orang calon ketua.

5.Jika dalam perhitungan suara calon tunggal ketua memperoleh suara kurang dari setengah jumlah suara yang masuk, maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang dalam selang waktu 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.

6.Perhitungan suara dilaksanakan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Konferta dengan disaksikan oleh DPC SPN.

7.Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.

8.Seorang calon ketua yang tidak terpilih menjadi ketua tidak menggugurkan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat selain ketua.

9.Pejabat selain ketua ditetapkan melalui rapat formatur dalam Konferta

10.Pemenuhan kuota 30 % bagi perwakilan perempuan jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan



BAB XXVI
ATURAN MENGENAI JABATAN DAN HAK PIMPINAN

Pasal 82
Masa Bakti Dan Pelantikan


1.Masa bakti suatu jabatan yang disandang melalui pemilihan atau penunjukan, mulai sejak pada tanggal dan bulan penetapan dan akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama dalam suatu periode tertrentu.

2.Apabila sampai batas waktu berakhirnya kepengurusan sebagai mana diatur dalam ayat (1), tidak dilakukan kongres maka DPD – DPD seluruh Indinesia dapat mengadakan kepemimpinan kolektif untuk melaksanakan kongres selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.


Pasal 83
Pengisian Lowongan Jabatan


1.Dalam hal Ketua Umum DPP SPN berhalangan tetap seperti : Mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari para ketua sampai habis masa waktunya.

2.Dalam hal Ketua PSP, DPC dan DPD SPN berhalangan tetap seperti: Mangkat atau berhenti tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari wakil ketua PSP / DPC / DPD sampai habis masa waktunya.

3.Pengantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetepkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS).

4.Penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetepkan dalam rapat PSP dengan perwakilan anggota, Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB), Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA).

5.Dalam hal salah satu pengurus selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap seperti mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya jika dipandang perlu dapat dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui rapat pengurus diperangkat organisasi masing-masing.


Pasal 84
Hak Dan Jaminan Bagi Pimpinan Organisasi


Pengurus SPN disegala tingkatan mempunyai hak dan jaminan sebagai berikut :
1.Didalam melaksanakan tugas setiap pengurus SPN berhak memperoleh jaminan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

2.Bagi para pengurus SPN yang terkena tondakan PHK sepihak maka selama kasusnya belum diselesaikan biaya kehidupannya sehari-hari menjadi tanggungan organisasi.

3.Setiap pengurus SPN berhak menerima honorarium secara rutin, yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus perangkat organisasi masing-masing.

4.Dalam melaksanakan tugasnya dan untuk memberikan jaminan kehidupan purnakarya setiap pengurus SPN berhak menerima jaminan asuransi dari masing-masing perangkat.

5.Semua biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan tugasnya ditanggung oleh perangkat organisasi yang menugaskannya.

6.Semua perangkat SPN mendapatkan penghargaan Purnakarya setelah selesai masa baktinya.


BAB XXVII
WEWENANG DAN TUGAS BADAN EKSEKUTIF

Pasal 85
Wewewang dan Tugas Pengurus DPP


1.a.Menjalankan program – program secara nasional.
b.Melakukan analisis dan lobi – lobi atas kebijakan – kebijakan pemerintah yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
c.Melakukan kerjasama nasional dan internasional yang berkaitan dengan hubungan kerja yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya
d.Malakukan kampanye – kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia secara nasional
e.Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganannya telah sampai ditingkat nasional
f.Melakukan riset – riset atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan secara naional dan juga kondisi perburuhan –perburuhan yang berkaitan dengan perusahaan – perusahaan multi nasional.

2.Peraturan organisasi tersebut diatas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing


Pasal 86
Wewenang dan tugas DPD


1.a.Menjalankan program – program kerja ditingkat daerah.
b.Melakukan analisis dan lobi – lobi atas kebijakan – kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
c.Melakukan kerjasama ditingkat daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya
d.Malakukan kampanye – kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia ditingkat daerah
e.Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganannya sudah sampai ditingkat daerah
f.Melakukan riset – riset atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan ditingkat daerah dengan perusahaan – perusahaan multi nasional.

2.Peraturan organisasi tersebut diatas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing


Pasal 87
Wewenang dan Tugas DPC


1.a.Menjalankan program – program kerjaditingkat cabang.
b.Melakukan analisis dan lobi – lobi atas kebijakan – kebijakan pemerintah kabupaten / kota dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
c.Melakukan kerjasama ditingkat daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya
d.Melakukan kampanye – kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia ditingkat kabupaten / kota
e.Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai ditingkat kabupaten / kota
f.Mengumpulakn data – data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan ditingkat kabupaten / kota khususnya diperusahaan – perusahaan multi nasional

2.Peraturan organisasi tersebut diatas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing


Pasal 88
Wewenang dan Tugas PSP


1.a.Menjalankan program – program kerjaditingkat Unit Kerja.
b.Melakukan analisis kebijakan – kebijakan perusahaan khususnya yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan
c.Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
d.Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya ditingkat unit sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada perangkat DPC
e.Melakukan pendidikan kepada PA dan Anggota ditingkat Unit.
f.Mengumpulakn data – data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan ditingkat unit kerjanya dan menyampaikannya kepada DPC.

2.Peraturan organisasi tersebut diatas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing


BAB XXVIII
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN

Pasal 89
Penggunaan dan Pendistribusian Uang Pangkal


1.Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.Pembuatan KTA
b.Pembuatan Kop Surat dan Stemple Organisasi
c.Pembelian buku-buku peraturan perundang - undangan, kesekretariatan, administrasi pembukuan keuangan.

2.Pendistribusian uang pangkal diatur sebagai berikut :
a.70 % untuk PSP setempat
b.30 % DPC atau DPD bila disuatu wilayah belum / tidak ada DPC SPN.

Pasal 90
Pendistribuasian Iuran Angota


1.Iuran Anggota didistribusikan melalui rekening Bank masing-masing perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
Perangkat Organisasi Presentasi
a. PSP 50 %
b. DPC 30 %
c. DPD 10 %
d. DPP 10 %

2.Dalam hal disuatu daerah belum/tidak ada DPD tetapi telah ada DPC maka perincian pendistribusiannya sebagai berikut :
Perangkat Organisasi Presentasi
a. PSP 50 %
b. DPC 40 %
c. DPP 10 %

3.Dalam hal disuatu daerah belum/tidak ada DPC tetapi telah ada DPD maka pendistribusiannya sebagai berikut :
Perangkat Organisasi Presentasi
a. PSP 50 %
b. DPD 40 %
c. DPP 10 %

4.Pendistribusian iuran anggota kepada rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemungutan.

5.Photo Copy tanda bukti transfer bank harus sudah dikumpulkan kepada DPC, DPD dan DPP selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal pengiriman uang.

6.Pendistribusian uang iuran anggota / Ceck Off System dilakukan oleh PSP / Basis kepada DPC, DPD dan DPP melalui bank.

7.Untuk pendistribusian iuran anggota kepada afiliasi ditingkat nasional dan internasional adalah menjadi kewajiban DPP SPN.


Pasal 91
Pengajuan Pemotongan Upah
Untuk Iuran Anggota Melalui Pengusaha


1.Setiap Pimpinan Serikat Pekerja Nasional tingkat perusahaan / Basis berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota.

2.Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a.Photo copy sutat-surat Pencatatan dari Disnakertrans setempat
b.Photo copy AD/ART SPN
c.Daftar nama anggota SPN
d.Surat Kuasa anggota secara kolektif maupun perseorangan
e.Alamat dan nomor rekening central SPN.

3.Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada perangkat Organisasi (DPC, DPD dan DPP SPN).

4.Setiap anggota dapat menarik kembali surat kuasa atas kehendaknya sendiri dengan ketentuan penarikan tersebut harus disampaikan kepada Serikat Pekerja / PSP dan pengusaha 3 bulan sebelumnya

5.Anggota yang karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaan dimana ia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran anggota dengan sendirinya gugur dengan sendirinya terhitung tanggal putusnya hubungan kerja.

6.Dengan ditariknya surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) maka secara otomatis gugur pula hak dan kewajibannya sebagi anggota SPN.


Pasal 92
Rekening Bank


1.Untuk ketertiban lalulintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya, maka PSP, DPC, DPD dan DPP SPN wajib membuka rekening pada Bank BRI.

2.Nama, alamat dan rekening Bank yang telah dimiliki oleh setiap perangkat SPN harus diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.


Pasal 93
Pengambilan Uang Dari Bank


Pengambilan uang dari Bank oleh PSP dan perangkat SPN dilakukan dengan Cheque yang ditanda tangani oleh dua dari tiga orang pengurus yang ditunjuk atau diberi kuasa.


Pasal 94
Laporan Penarikan Iuran Anggota


1.Setiap PSP wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada DPC, DPD dan DPP SPN paling lambat setiap tiga bulan sekali
2.Setiap DPC, DPD SPN wajib membuat laporan tentang Serikat Pekerja yang sudah dan atau belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap tiga bulan sekali


Pasal 95
Penggunaan Iuran Anggota


1.Uang iuran anggota digunakan untuk :
a.Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, staff, pengurus)
b.Biaya perlengkapan kantor
c.Biaya operasional (pendidikan, pembelaan, gerakan perempuan, aksi, sosek, publikasi, rapat)
d.Biaya mengikuti sidang-sidang

2.Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Rakerta, Rakercab, Rakerda dan Rakernas.

3.Biaya Konferta, Konfercab, Konferda dan Kongres ditanggung oleh peserta dan delegasi


Pasal 96
Pembukuan Keuangan


Setiap perangkat organisasi SPN (PSP, DPC, DPD dan DPP) wajib melaksanakan system pembukuan keuangan organisasi yang terbuka / transparan.



BAB XXIX
SANGSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI


Pasal 97
Sangsi Pendistribusian Iuran Anggota


1.Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut- turut pengurus PSP / Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PSP/ Basis dikenakan sangsi berupa teguran.

2.Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut - turut pengurus PSP Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PSP / Basis dilakukan pemanggilan.

3.Apabila dalam waktu 4 (empat) bulan berturut - turut pengurus PSP / Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka pengurus PSP / Basis dipanggil paksa, dan apabila sudah mencapai 5 (lima) selanjutnya pengurus PSP / Basis dibekukan dan diambil alih oleh DPC/DPD SPN (apabila disuatu daerah belum ada DPC SPN).

4.Dalam waktu 2 (dua) bulan, DPC / DPD SPN harus sudah membentuk kepengurusan PSP baru.

5.Dalam kurun waktu sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka DPC / DPD dapat menunjuk pelaksana tugas harian organisasi (PT. HO) sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.


Pasal 98
Sangsi Organisasi


1.Sangsi organisasi dikenakan kepada anggota dan pengurus SPN disemua tingkatan yang melakukan tindakan indispliner dalam bentuk :
a.Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
b.Skorsing.
c.Pemecatan sementara.
d.Pemecatan selamanya.

2.Surat peringatan I, II dan III tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecilnya kesalahan berdasarkan keputusan organisasi.

3.Skorsing, Pemecatan Sementara dan Pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan organisasi.


Pasal 99
Pembekuan Kepengurusan


Dalam keadaan darurat dan atau luar biasa sidang majelis nasional atas laporan perangkat SPN berwenang melakukan pembekuan dan memerintahkan perangkat setempat mengangkat kepengurusan sementara perangkat dibawahnya sampai dengan terbentuknya kembali secara definitif.


Pasal 100
Berhenti Sebagai Pengurus


Seorang pejabat SPN disegala tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
a.Meninggal Dunia;
b.Atas Permintaan Sendiri;
c.Tidak Aktif selama enam bulan berturut-turut;
d.Terbukti terpilih sebagai pengurus dengan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART.


Pasal 101
Pembelaan Diri Dan Banding


1.Pembelaan diri seorang anggota atau pengurus SPN disemua tingkatan atas pemecatan sementara atau pemecatan selamanya dilakukan dalam majelis nasional / Rakorda / Rakorcab / Rakorta.

2.dalam pembelaan diri atas sangsi yang diberikan sebagaimana dimaksud pasal 98, dapat mengajukan banding kepada perangkat satu tingkat diatasnya dengan bukti dan saksi untuk melengkapi bandingnya tersebut.

3.pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan organisasi diterima oleh yang bersangkutan.



BAB XXX
PERUBAHAN KHUSUS


Pasal 102
Perubahan Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



1.AD/ART dapat diubah berdasarkan resolusi tertulis dari 2/3 jumlah PSP / Basis.

2.Perubahan AD/ART seabagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam kongres khusus.

3.Kongres khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPC, DPD SPN .

4.Kongres khusus diswelenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPN.


Pasal 103
Pembubaran Organisasi


1.Serikat Pekerja hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh anggota atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan.

2.Pembubaran SPN dlakukan didalam kongres khusus.

3.DPP SPN dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada DPD, DPC dan PSP / Basis mengenai pelaksanaan kongres khusus.

4.Dalam hal SPN dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan / lembaga sosial di Indonesia.


Pasal 104
Peraturan Peralihan


1.Dalam hal yang berkaitan dengan perubahan dan amandemen AD/ART ini, maka seluruh perangkat organisasi SP menyesuaikan diri.

2.Dengan ditetapkan AD/ART ini maka AD/ART yang disahkan pada tanggal 6 Juni 2003 dan semua peraturan organisasi yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 8 Januari 2009.


BAB XXXI
PENUTUP

Pasal 105

1.Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

2.AD/ART berlaku sejak tanggal 8 Januari 2009

Ditetapkan di : Surakarta
Pada Tanggal : 7 Januari 2009


DEWAN PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PEKERJA NASIONAL


Ketua Umum Sekretaris Umum


TTD TTD


H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE P. KAREL SAHETAPY

1 komentar:

  1. We require the services of devoted and hardworking workers,
    who are ready to work after undergoing enlistment training in all
    sectors as the Hotel Management intends to increase its man power base
    due to increasing numbers of customers.
    PLEASE NOTE THE FOLLOWING:
    Employment Type: Full Time and Part time
    Monthly Salary: £2,500GBP and above depending on the level of experiences.
    Preferred Language of Resume/Application: English
    Years of Work Experience: 2years minimum
    AVAILABLE POSITIONS
    ************************
    WELDING INSTRUCTORS AND INSPECTORS, ELECTRICAL ENGINEER, CONFERENCE &
    BANQUETING OPERATIONS MANAGER, DEMI CHEF DE PARTIE, CHEF DE PARTIE,
    FOOD & BEVERAGE TEAM MEMBERS, STORE KEEPER, ACCOUNT MANAGER, CASHIER,
    BARTENDER, HOST/HOSTESS, ASSISTANT MANAGER OF FRONT OFFICE,
    RECEPTIONIST, DOOR PERSON, LOBBY ASSISTANT, PART-TIME GUEST RELATIONS
    ASSISTANT, ASSISTANT FLOOR HOUSEKEEPER, HOUSEKEEPING SERVICES
    COORDINATOR, ROOM ATTENDANT, CLEANER, FOREIGN/INTERNATIONAL LANGUAGE
    TRANSLATORS AND TEACHERS, RESERVATIONS CLERK, RESERVATION MANAGER,
    MARKETING ASSISTANT, CAFÉ ATTENDANT, CAFÉ MANAGER, COMPUTER OPERATOR,
    INTERNET SERVICE EXPERT.


    AVAILABLE POSITIONS
    -------------------
    FOOD & BEVERAGE TEAM MEMBERS,
    STORE KEEPER, ACCOUNT MANAGER,ACCOUNTANT, ACCOUNT AUDITOR, CASHIER,
    BANQUET SALES COORDINATOR, BANQUET SALES EXECUTIVE, CASINO F&B BAR CAPTAIN,
    WAITER/WAITRESS, BARTENDER, HOST/HOSTESS, ASSISTANT MANAGER OF FRONT OFFICE, RECEPTIONIST,
    CASINO & F&B FLOOR MANAGER, CASINO F&B BAR SUPERVISOR, CASINO F&B WASHER, SERVICE STYLIST,
    DOOR PERSON, LOBBY ASSISTANT, PART-TIME GUEST RELATIONS ASSISTANT, FIRST AID WARDER, QUALIFIED NURSES,
    ASSISTANT FLOOR HOUSEKEEPER, COMMIS, HOUSEKEEPING SERVICES COORDINATOR, ROOM ATTENDANT, CLEANER,SECURITY PERSONNEL,
    FOREIGN/INTERNATIONAL LANGUAGE TRANSLATORS AND TEACHERS, RESERVATIONS CLERK, RESERVATION MANAGER, BEAUTY THERAPIST,
    MASSEUR/MASSA GIST, SPA RECEPTIONIST, ELECTRICAL ENGINEER,MECHANICAL ENGINEER, MARKETING ASSISTANT, MARKETING ADVISER,
    BUSINESS ANALYST, CAFÉ ATTENDANT, CAFÉ MANAGER, COMPUTER OPERATOR, INTERNET SERVICE EXPERT.

    NOTE: if you are interested in the job offer kindly send your cv to our email :staffordhotellondon@mail2uk.com
    Direct Tel: +447035918326

    BalasHapus