Jumat, 28 Mei 2010

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-150/MEN/1999 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa hubungan kerja tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga penerimaan upahnya tidak teratur;
2. bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
3. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu disempurnakan;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Rabu, 12 Mei 2010

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM


Ironis memang era kini, belum lama kita menghirup kebebasan mengemukakan pendapat kita, aspirasi kita, usulan kita, niat baik kita terhadap kemajuan bangsa ini demi tercapai masyarakat yang sejahtera sesuai dengan cita-cita mulia para pahlawan bangsa.

Produk hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang sudah begitu jelasnya mengatur, menjamin dan memberikan toleransi yang besar bagi warga negara untuk melaksanakan hajatnya. Namun ditengah perjalanannya ada saja yang menghalang-halangi dengan 1000 dalil alibi demi itulah, demi inilah, demi apapun yang ujung-ujungnya TIDAK BOLEH.

Salah satu contoh pada waktu Aksi Long March Bandung - Jakarta SPN Jawa Barat tanggal 25 Feb - 2 Mar 2010 kami dihadang oleh aparat Kepolisian di wilayah Cimahi dan di Wilayah Bogor, yang katanya kami tidak mengantongi surat izin.
Padahal kami sudah melakukan pemberitahuan sesuai aturan UU No. 9/1998 ke Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Apakah ini fenomena kembalinya era dahulu yang tumbuh subur dalam era reformasi???