Revisi akan menghapus delapan hak pekerja
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan mendapat perlawanan dari kalangan serikat pekerja. Sebab, serikat pekerja menilai revisi itu hanya akan menguntungkan pengusaha.
Penolakan itu disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal. KAJS merupakan perkumpulan organisasi serikat pekerja dari berbagai institusi, buruh, hingga mahasiswa. Jumlah anggotanya mencapai 64 organisasi.
Jl. Raya Batujajar KM. 4,8 No. 106 Giriasih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Telp. (022)21150006
Kamis, 16 Desember 2010
Selasa, 07 Desember 2010
UMK 2011 TERTINGGI DI JAWA BARAT
KABUPATEN BEKASI UMK 2011 TERTINGGI DI JABAR
Bandung, 19/11 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, resmi menetapkan (UMK) 2011, dari 26 kabupaten/kota di Jabar dan UMK Kabupaten Bekasi merupakan yang tertinggi, yaitu Rp1.275.000, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah yaitu Rp732.000.-
"Penetapan UMK 2011 ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur No561/Kep 1564-Bansos/2010 tentang upah minuman kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Ia menjelaskan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 adalah sebesar 8,52 persen.
Bandung, 19/11 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, resmi menetapkan (UMK) 2011, dari 26 kabupaten/kota di Jabar dan UMK Kabupaten Bekasi merupakan yang tertinggi, yaitu Rp1.275.000, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah yaitu Rp732.000.-
"Penetapan UMK 2011 ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur No561/Kep 1564-Bansos/2010 tentang upah minuman kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Ia menjelaskan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 adalah sebesar 8,52 persen.
KEP.231/MEN/2003 tentang TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum;
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum;
Langganan:
Postingan (Atom)